Selamat pagi, saya mau tanya, saya mau membuat usaha online menjual tiket wisata / atraksi / aktivitas di tempat wisata, saya mengambil dari perusahaan lain (saya hanya agen), untuk itu perusahaan tersebut meminta saya company business license atau travel agent license, apakah perlu saya membuat ijin tersebut ? seperti SIUP Mikro (untuk perorangan) terima kasih
Ibarat orang melamar pekerjaan, jika diminta syarat ijazah ya harus dipenuhi atau lamaran akan ditolak. Jadi sebaiknya Anda memenuhi syarat(-syarat) yang diminta perusahaan principal tersebut. Untuk usaha travel agent salah satu ijinnya adalah SIUP Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Dan bila usaha Anda berbentuk PT/CV/Firma maka ditambah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), namun bila usahanya perorangan maka TDP tidak diperlukan. Selain itu Anda perlu memiliki NPWP. Sekedar tambahan, SIUP biasa diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan jenis-jenis SIUP Mikro/Kecil/Sedang/Besar mengacu kepada besar modal. Jadi tidak terkait dengan jenis perusahaannya apakah Perusahaan Perorangan, PT, CV, Firma atau lainnya. Usaha perorangan jika modalnya milyaran SIUPnya harus SIUP Besar, sebaliknya suatu perseroan terbatas jika modalnya "cuma" 50 juta maka cukup memakai SIUP Mikro.
Kayanya peluangnya kurang bagus kedepan, orang udah pada bisa bayar sendiri lewat hp masing", mending jualan online aja saran saya sih