Meski kini sudah banyak yang membuat surat izin Ho ternyata pemerintah membuat kebijakan baru dengan mencabut Kebijakan perizinan Ho. Pencabutan tersebut mulai diterapkan bulan April 2017 ini. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengenai pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 2009. Regulasi ini baru saja dikeluarkan pada bulan Maret 2017 karena merupakan perintah dari Presiden Jokowi terkait mengenai ease of doing business serta daya saing, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mendukung kebijakan Presiden dan kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin Ho karena penetapan izin Ho sudah tidak berlaku lagi.