Mau tanya.. Kalau izin PIRT itu daftarnya gimana ya? Apakah terbatas pada makanan kering? Atau bisa untuk frozen food & makanan Olahan lainnya? Mohon bantuannya..
Ijin P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sebenarnya syaratnya cuma 2, yaitu: a. memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; b. memperoleh Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pangan yang bisa dimintakan Ijin P-IRT adalah selain kategori ini: - Susu dan hasil olahannya (misal keju dan ice cream) - Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku - Pangan kaleng berasam rendah - Pangan bayi - Minuman beralkhohol - Air minum dalam kemasan - Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI - Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM Jadi makanan beku tidak dapat dimintakan Ijin P-IRT.